Jakarta – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan menerapkan penyesuaian tarif pajak pada sewa fasilitas kategori olahraga di kawasan GBK. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring diberlakukannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10 % sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan PPKGBK terhadap regulasi perpajakan daerah sekaligus langkah untuk menyelaraskan seluruh mekanisme transaksi persewaan fasilitas dengan sistem perpajakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, besaran PBJT akan diintegrasikan secara otomatis ke dalam nilai transaksi sewa fasilitas olahraga yang dilakukan melalui reservation.gbk.id.
Penerapan PBJT tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024yang mengatur besaran tarif PBJT untuk sektor kesenian, hiburan, dan rekreasi sebesar 10 %.
Dalam implementasinya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi penyewaan fasilitas ruang yang digunakan untuk kegiatan olahraga. Nilai PBJT akan langsung dihitung dalam total biaya sewa sehingga penyewa memperoleh rincian biaya secara transparan pada saat melakukan transaksi.
Apabila objek sewa yang telah dikenakan PBJT, maka tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi antara pajak pusat dan pajak daerah guna menghindari pengenaan pajak berganda (double taxation) terhadap penyewa fasilitas.
Ketentuan baru ini akan diberlakukan untuk seluruh kontrak penyewaan baru maupun termin pembayaran yang jatuh tempo pada Juli 2026. Dengan demikian, seluruh mitra dan penyelenggara kegiatan di kawasan GBK diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan anggaran maupun administrasi transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PPKGBK berkomitmen bahwa penerapan PBJT ini tidak akan memengaruhi kualitas layanan kepada pengguna kawasan. Seluruh proses operasional, pemeliharaan fasilitas, serta pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Adapun penerimaan pajak yang dipungut akan disetorkan sepenuhnya ke kas daerah sebagai kontribusi terhadap pembangunan fasilitas publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Melalui kebijakan ini, PPKGBK berharap implementasi regulasi perpajakan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna fasilitas, sekaligus mendukung tata kelola pengelolaan kawasan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



0 Comments