Mengenal Lebih Dekat Gelora Bung Karno

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) adalah satuan kerja Badan Layanan Umum yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. PPKGBK memiliki tugas mengelola Kawasan Gelora Bung Karno yang memiliki luas 279,1 Ha. 

Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) merupakan Kawasan olahraga terintegrasi yang terletak di pusat Kota Jakarta. Berdiri lebih dari setengah abad, GBK terus mengikuti dimanika dan perkembangan bangsa Indonesia. Bermula dari Asian Games III Tahun 1958 di Tokyo dimana oleh Asian Games Federation, Indonesia ditunjuk untuk menjadi penyelenggara Asian Games IV Tahun 1962. Kepercayan dunia menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah disambut Presiden R.I. Pertama Ir. Soekarno dengan membangun sebuah mega proyek berbentuk komplek olahraga yang dilengkapi dengan beragam fasilitas seperti wisma atlet dan dan diberi nama Gelora Bung Karno. Kesuksesan penyelenggaraan Asian Games IV mampu mengangkat nama Indonesia di mata internasional. 

Selanjutnya beragam event baik dalam skala nasional maupun internasional saling silih berganti digelar di Kawasan GBK. Saat ini Kawasan Gelora Bung Karno memiliki berbagai macam fasilitas yang dapat mengakomodir beragam kegiatan. Fungsi lain Kawasan Gelora Bung Karno adalah konservasi lingkungan. GBK memiliki 84% Kawasan Terbuka Hijau yang merupakan daerah resapan air dengan lingkungan hijau seluas 67,5% yang masih terdapat kelestarian aneka pepohonan langka yang besar dan rindang yang merupakan hutan kota juga sebagai tempat bermukimnya 22 jenis burung liar yang senantiasa berkicau sepanjang hari menambah suasana asri di kawasan ini. 

Selain itu juga telah dilakukan penataan secara terpadu dan menyeluruh pada Kawasan Gelora Bung Karno dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan publik serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna yang berkunjung di Kawasan Gelora Bung Karno.

Dalam pengelolaannya, PPKGBK terus melakukan inovasi sehari-harinya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung.


Latar Belakang Pembentukan Gelora Bung Karno


1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 1962

Pembentukan Yayasan Gelora Bung Karno.

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia 4 Tahun 1984

Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia 7 Tahun 2001

Perubahan Nama Gelanggang Olahraga Senayan Menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno. 

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia 42 Tahun 2008

Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksa Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2008

Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

6. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Republik Indonesia Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik Indonesia