Jakarta, 03 Februari 2026 — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara resmi membuka “Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK” sebagai langkah proaktif pemerintah dalam memperhatikan perlindungan bagi para karyawan, vendor, dan tenant yang mungkin terdampak dalam proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan mandat Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat, “Bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini.” kata Rakhmadi, Selasa (3/2).
Posko Pelayanan ini akan mulai beroperasi, Rabu (4/2). Keberadaannya sekaligus menegaskan komitmen pemerintah mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketegasan hukum dalam menyelamatkan aset bangsa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah merancang pembangunan yang memberikan manfaat luas, dengan pendekatan kawasan terpadu yang mencerminkan wajah Indonesia yang modern dan berdaya saing global. Perencanaan ini diarahkan untuk menghadirkan fungsi campuran (mixed-use) yang membanggakan negara dan dunia, sekaligus memastikan tersedianya ruang publik hijau yang inklusif serta terintegrasi dengan sistem transportasi publik seperti MRT guna mempermudah akses masyarakat.
Proses pengosongan lahan yang kini berdiri Hotel Sultan ini didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi segera). Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.
“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” ujar Kharis pada kesempatan yang sama. Ia juga mengingatkan bahwa tanggal 9 Februari 2026 mendatang adalah agenda penting bagi PT Indobuildco untuk diberikan tegoran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika tidak hadir, maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Posko Pelayanan yang mulai beroperasi Rabu (4/2) berfungsi sebagai pusat informasi resmi, layanan pengaduan, serta pusat pendataan bagi Karyawan untuk dilakukan pendataan sehingga bisa diberikan perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru sesuai regulasi. Selain itu juga akan menampung laporan dari Vendor & Penyewa. Konsultasi kelanjutan kontrak dan jaminan layanan agar agenda bisnis/event yang sudah terjadwal tidak terganggu. Pelayanan juga akan diberikan pada Tenant & Penghuni dengan dilakukan verifikasi status guna untuk memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.
Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja yang selama ini dijadikan tumpuan. Privilege selama 50 tahun sudah lebih dari cukup; kini saatnya Blok 15 kembali menjadi milik publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah juga menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp754 Miliar. Dana tersebut semestinya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat luas, mulai dari beasiswa hingga fasilitas kesehatan.
Menanggapi sengkarut kasus ini, Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita, memperkuat posisi legal pemerintah. Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara sengketa prosedur administratif dan substansi hak milik materiil.
“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” papar Sri Laksmi.



0 Comments