Sosialisasi Perpajakan di Lingkungan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Tahun 2024

Sebagai bagian dari instansi pemerintah di bawah satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (RI), Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Memperhatikan hal tersebut BLU PPKGBK bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan di Lingkungan BLU PPKGBK Tahun 2024, Rabu (7/2) bertempat di Ruang Rapat Gedung Annex PPKGBK, dihadiri oleh para pejabat dan pegawai -- khususnya operator yang menangani bidang keuangan.


Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menambah wawasan para peserta. Sehingga kedepannya dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam pengelolaan keuangan. Hadir dua orang narasumber/penyuluh sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Adela Septi Karina dan Elfi Rahmi.


Materi yang disampaikan yaitu mengenai Update Regulasi PPh Pasal 21 serta Ketentuan Perpajakan dalam PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

0 Comments