Larangan Gratifikasi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Sesuai komitmen PPKGBK dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersama ini diberitahukan kepada seluruh mitra PPKGBK untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Hari Raya Idul Fitri 1446H, maupun hari raya keagamaan lainnya kepada Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai PPKGBK, dan Unit-Unit kerja di lingkungan PPKGBK, yang dapat memberikan keuntungan pribadi terhadap diri dan/atau keluarganya, dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, baik dikirim ke tempat kerja ataupun ke tempat lainnya.


Demikian pula sebaliknya, seluruh Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai PPKGBK dan Unit-Unit kerja di lingkungan PPKGBK dilarang menerima/meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dan mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan PPKGBK.

Apabila Bapak/Ibu berkenan memberikan ucapan selamat, dapat disampaikan melalui kartu/e-mail/sms/WhatsApp atau media komunikasi lainnya.


Kami mengharapkan pihak-pihak yang mengetahui adanya kejadian maupun pelanggaran terhadap komitmen tersebut untuk menginformasikan kepada Humas GBK atau menggunakan sarana pelaporan melalui Media Sosial GBK (Instagram): @love_gbk ataupun surat elektronik (Email): info@gbk.id.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dalam mendukung komitmen PPKGBK dalam melaksanakan good governance, kami ucapkan terima kasih.




Hormat Kami,

Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

Rakhmadi A. Kusumo

Direktur Utama

News Gallery

0 Comments