Kebijakan PPKM Level 1 di Kawasan GBK

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan sebagai bentuk kepedulian Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap kesehatan dan keselamatan tidak hanya Pegawai PPKGBK, tetapi juga masyarakat umum yang memanfaatkan prasarana dan sarana di kawasan GBK untuk beraktivitas. Berdasarkan hal tersebut, Manajemen PPKGBK mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:


 

1. Jam operasional kawasan pukul 05.00-22.00 WIB. Akses kawasan GBK melalui Pintu 5 (seberang fX) dan Pintu 10 (seberang TVRI).


2. Ring road SUGBK dibuka hari Senin s.d Minggu pukul 05.00-22.00 WIB. Akses ring road SUGBK melalui Gate E (Plaza Timur) dan Gate H (Jalur Pintu Kuning). Pengunjung yang akan masuk ke area Ring Road SUGBK wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Area Ring Road Stadion Utama GBK hanya diperuntukan bagi pejalan kaki tanpa peralatan (misalnya sepeda, skateboard, segway, scooter, dan/atau stroller), kecuali pengguna kursi roda.


3. Kegiatan Pemusatan Pelatihan Nasional dan Pemusatan Pelatihan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan tertulis baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah tetap dapat melaksanakan kegiatan pelatihan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


4. Untuk penyewaan venue baik online/offline mulai pukul 06.00-22.00 WIB.


5. Kegiatan peribadatan keagamaan (salat) berjamaah di Masjid Al Bina dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 100% (merujuk SE. Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Penerapan Protokol Kesehatan tanggal 22 Maret 2022). 


6. Retail dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas dine in 100% sesuai ketentuan. 


7. Diminta kepada seluruh pengunjung untuk tidak berkerumun.  


Manajemen PPKGBK akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan kebijakan selama pemberlakukan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 1. Selain itu, Manajemen GBK juga telah melakukan sosialiasi terkait Protokol Kesehatan yang dipublikasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik. Diharapkan dengan kebijakan yang diambil oleh Manajemen GBK dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, peran serta dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat dan protokol kesehatan diharapkan mampu untuk memutus rantai penyeban virus COVID-19. Mari bersama saling peduli dan melindungi. Stay safe & stay healthy #GBKPeople

News Gallery

1 Comments

  1. I Iwan says:

    Anak 5 tahun apakah boleh masuk stadion GBK Min? Per hari ini Jumat 23 Desember 2022, terimakasih