Pemilihan Ulang Mitra Perparkiran di Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)

Tim Pemilihan Mitra Perparkiran (TPMP) di Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengundang Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perparkiran dan/atau penyedia solusi parkir dengan memiliki inovasi dan teknologi terkini yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pemilihan Mitra Perparkiran di Kawasan PPKGBK

 

 I. Lokasi     

Area parkir yang menjadi obyek pengelolaan parkir adalah seluruh lokasi parkir yang dimiliki dan dikuasai PPKGBK

 

II. Pengumuman Pemilihan :

Pengumuman pemilihan dilakukan selama 7 (tujuh) hari kalender di media PPKGBK melalui papan pengumuman, website, serta social media pada :

Hari dan Tanggal    :   Jumat 4 Maret 2022 sampai dengan Kamis, 10 Maret 2022

Lokasi/Media          :   

  1. Papan Pengumuman Lt. 2 Gedung Direksi PPKGBK
  2.  Website PPKGBK (www.gbk.id)
  3.  Social Media (Instagram love_gbk; Twitter love_gbk; Facebook love GBK)

 

III. Syarat Peserta Pemilihan :

  1. Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak dibidang jasa perparkiran dan tidak mempunyai kewajiban yang masih harus dipenuhi kepada PPKGBK;
  2. Telah mendaftar dan mengambil dokumen pemilihan;
  3. Peserta dilarang mempunyai afiliasi (dalam kepengurusan) dengan Perusaahan lain yang secara bersamaan mengikuti Pemilihan Ulang Mitra Perparkiran di Kawasan PPKGBK;
  4. Melengkapi dokumen persyaratan administrasi;
  5. Melengkapi dokumen persyaratan teknis.

 

IV. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan.

1.     Pendaftaran :

-   Menyerahkan profil perusahaan (company profile) kepada TPMP;

-   Menyerahkan Jaminan Ikut Serta Pemilihan sebagai syarat mendaftar dengan cara setor/transfer ke rekening PPKGBK.

  1. Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Bank Mandiri Cabang Ratu Plaza No. Rekening 102.00.000.5351-9 atas nama RPL 018 PPK GBK UTK OPERASIONAL 02, Keterangan setoran/transfer ditulis “Jaminan Ikut Serta Pemilihan Ulang PT (nama penyedia)”;
  2. Bukti penyetoran atau transfer tersebut harus mendapat verifikasi dan validasi dari Kas Pusat PPKGBK (lantai 5 Gedung Direksi PPKGBK pada jam kerja (pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB);

-   Bila diwakilkan wajib menyertakan Surat Kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani Direktur/Pimpinan Perusahaan diberi stempel/cap perusahaan.

 

2.     Pengambilan dokumen pemilihan :

Para peserta pemilihan dapat mendaftar dan memperoleh dokumen pemilihan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) (setelah melakukan pendaftaran) serta keterangan lainnya pada :

  • Hari dan Tanggal :   Senin, 7 Maret 2022 s.d. Kamis, 10 Maret 2022 (hari kerja)
  • Waktu                   :   Pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB
  • Tempat                 :   Ruang Rapat Gedung Annex Lt.3 Gedung Direksi PPKGBK. Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat


V.  Penjelasan RKS

Penjelasan RKS (maksimal perwakilan yang hadir sebanyak 2 orang dengan membawa hasil Swab Test (PCR/Antigen) maksimal 1 hari sebelumnya)

  • Peserta yang mengikuti penjelasan RKS adalah perusahaan yang telah melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan.
  • Peserta Pemilihan dapat meninjau lokasi area parkir yang menjadi obyek pengelolaan parkir secara mandiri.


Penjelasan RKS diselenggarakan pada :

  • Hari            :   Selasa
  • Tanggal      :   8 Maret 2022
  • Waktu        :   Pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB
  • Tempat       :   Ruang Rapat Gedung Annex Lt.3 Gedung Direksi PPKGBK. Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat
  • Ketentuan : Peserta yang telah mengisi daftar hadir harus mengikuti proses penjelasan RKS sampai selesai dan tidak bisa digantikan.

News Gallery

0 Comments